Bolehkah Menjual Kulit Hewan Kurban? Ini Penjelasannya

Posted by Rd Furqon on 20.08



Larangan Menjual Daging Kurban
Bismillah, reader yang dicintai Allah swt, seringkali kita melihat kulit hewan kurban dijual, kemudian kepalanya, kikilnya. Saya pun sering melihat itu dari saya kecil sampai tahun lalu. Awalnya saya anggap sebuah kewajaran dan boleh saja. Apalagi ada seorang penadah yang berkeliling mencari kulit kambing atau sapi bagi yang ingin menjualnya.
Tidak ada dosa bagi yang belum mengetahui. Tapi ini akan menjadi dosa bagi orang yang sudah paham dan mengetahuinya namun tetap melakukan itu demi keuntungan semata. Maka akan terlintas dalam pikiran kita, lalu jika kulit itu tidak boleh dijual, untuk apa?. Nah inilah para reader yang dirahmati Allah, pentingnya ilmu sebelum berbicara dan berbuat. Sekali lagi bahwa Islam adalah agama yang mengatur semua segi kehidupan kita, agar tercipta suasana dan kondisi damai, sejahtera, sehat, selamat, bahagia di dunia dan akhirat. Termasuk mengatur masalah ini.
Sabda Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda (yang diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu)

“Barangsiapa yang menjual kulithewan kurbannya, maka tidak ada kurban baginya.” Hadits hasan yang diriwayatkan oleh Hakim (II/390, al-Baihaqi (IX/294)

Para reader, jelas bukan hadits ini?, maka akan sia-sia belaka amalan kurban kita. Lalu bagaimana yang kurbannya dititipkan ke masjid atau ke tempat pemotongan?, maka pesanlah kepada sang panitia kurban bahwa bagikanlah semua daging kurbannya, termasuk dengan memanfaatkan kulitnya namun tidak untuk dijual.
Diriwayatkan dari Qatadah bin an-Nu’man radhiallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah saw bersabda:

“Janganlah kalian jual daging kurban haji dan kurban ‘Iedul Adha. Makanlah, sedekahkanlah dan mafaatkanlah kulitnya tetapi jangan kalian jual, jika kalian diberi sebagian dari daging kurban oleh orang lain, maka makanlah jika kalian mau,” HR. Ahmad (IV/15).

Kesimpulannya adalah:
1.       Tidak boleh menjual kulitnya atau yang ada pada tubuh hewan kurban.
2.       Boleh memanfaatkan semua anggota tubuh hewan kurban termasuk kulitnya boleh dimanfaatkan tetapi tidak boleh dijual.
3.       Boleh memakan daging kurban sekehendaknya.
Semoga bermanfaat dan bisa disampaikan ke yang belum mengetahui..
Wallahu a’lam.


Nama Anda
New Johny WussUpdated: 20.08

2 komentar:

  1. Kalau penyembelihan dilakukan di mesjid dan kami sepakat menjualnya dan uangnya dimanfaatkan utk acara penyantunan anak yatim di tgl 1 Muharam nanti gimana tuh?...apa tetep gak boleh??...

    BalasHapus
  2. Kalau penyembelihan dilakukan di mesjid dan kami sepakat menjualnya dan uangnya dimanfaatkan utk acara penyantunan anak yatim di tgl 1 Muharam nanti gimana tuh?...apa tetep gak boleh??...

    BalasHapus

Bacaan Terpopuler Minggu ini

pengunjung online

Diberdayakan oleh Blogger.
CB