Larangan Menjual Daging Kurban
Bismillah, reader yang dicintai Allah swt, seringkali kita
melihat kulit hewan kurban dijual, kemudian kepalanya, kikilnya. Saya pun
sering melihat itu dari saya kecil sampai tahun lalu. Awalnya saya anggap
sebuah kewajaran dan boleh saja. Apalagi ada seorang penadah yang berkeliling
mencari kulit kambing atau sapi bagi yang ingin menjualnya.
Tidak ada dosa bagi yang belum mengetahui. Tapi ini akan
menjadi dosa bagi orang yang sudah paham dan mengetahuinya namun tetap melakukan
itu demi keuntungan semata. Maka akan terlintas dalam pikiran kita, lalu jika
kulit itu tidak boleh dijual, untuk apa?. Nah inilah para reader yang dirahmati
Allah, pentingnya ilmu sebelum berbicara dan berbuat. Sekali lagi bahwa Islam
adalah agama yang mengatur semua segi kehidupan kita, agar tercipta suasana dan
kondisi damai, sejahtera, sehat, selamat, bahagia di dunia dan akhirat. Termasuk
mengatur masalah ini.
Sabda Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda (yang
diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu)
“Barangsiapa yang menjual kulithewan kurbannya, maka
tidak ada kurban baginya.” Hadits hasan yang diriwayatkan oleh Hakim
(II/390, al-Baihaqi (IX/294)
Para reader, jelas bukan hadits ini?, maka akan sia-sia
belaka amalan kurban kita. Lalu bagaimana yang kurbannya dititipkan ke masjid
atau ke tempat pemotongan?, maka pesanlah kepada sang panitia kurban bahwa
bagikanlah semua daging kurbannya, termasuk dengan memanfaatkan kulitnya namun
tidak untuk dijual.
Diriwayatkan dari Qatadah bin an-Nu’man radhiallahu ‘anhu,
bahwa Rasulullah saw bersabda:
“Janganlah kalian jual daging kurban haji dan kurban ‘Iedul
Adha. Makanlah, sedekahkanlah dan mafaatkanlah kulitnya tetapi jangan kalian
jual, jika kalian diberi sebagian dari daging kurban oleh orang lain, maka
makanlah jika kalian mau,” HR. Ahmad (IV/15).
Kesimpulannya adalah:
1.
Tidak boleh menjual
kulitnya atau yang ada pada tubuh hewan kurban.
2.
Boleh memanfaatkan semua
anggota tubuh hewan kurban termasuk kulitnya boleh dimanfaatkan tetapi tidak
boleh dijual.
3.
Boleh memakan daging kurban
sekehendaknya.
Semoga bermanfaat dan bisa disampaikan ke yang belum
mengetahui..
Wallahu a’lam.
Kalau penyembelihan dilakukan di mesjid dan kami sepakat menjualnya dan uangnya dimanfaatkan utk acara penyantunan anak yatim di tgl 1 Muharam nanti gimana tuh?...apa tetep gak boleh??...
BalasHapusKalau penyembelihan dilakukan di mesjid dan kami sepakat menjualnya dan uangnya dimanfaatkan utk acara penyantunan anak yatim di tgl 1 Muharam nanti gimana tuh?...apa tetep gak boleh??...
BalasHapus