SEKILAS TENTANG HUKUM ADAT WARIS DI INDONESIA

Posted by Rd Furqon on 04.30




Indonesia terdiri dari berbagai pulau berbagai ras, suku dan agama. Inilah yang mempengaruhi beragam hukum adat waris yang sesuai dengan aturan adat di tempat mereka. Masing-masing suku terkadang personal, atau dalam keluarga mereka memeluk agama yang berbeda, dan masing-masing agama juga mempunyai aturan yang berbeda tentang kewarisan.
Inilah yang harus diketahui bahwa banyak juga hukum waris yang ditetapkan oleh agama bertentangan dengan aturan hukum mawaris adat mereka. Menjadi sangat penting untuk dipahami agar tidak terjadi perseteruan dan perdebatan yang berakhir dengan permusuhan antar keluarga yang dilatarbelakangi oleh perbedaan hukum mawaris. Berangkat dari hal tersebut, maka saya terpanggil jiwanya (gaya hehe) untuk menulis sekilas tentang hukum adat waris di Indonesia.
 Dari sekian banyak adat dan suku di Indonesia, maka saya hanya akan menulis yang suku yang sudah banyak diketahui oleh orang banyak. Hukum adat waris di Indonesia pada dasarnya terbagi menjadi 3 istilah sistem, yaitu Patrilineal, Matrilineal dan Parental. Untuk lebih jelasnya, saya akan memperinci 3 istilah sistem tersebut:
1.      Patrilineal
Sistem waris ini terjadi pada suku Batak, yakni dimana yang menjadi ahli waris hanya yang dari garis keturunan nenek moyang yang laki-laki saja. Nah, perempuan yang sudah nikah tidak mendapat warisan, karena dia terhitung sudah menjadi bagian keluarga si suami.

2.      Matrilineal
Sistem ini terjadi pada daerah Minangkabau, yakni dimana yang menjadi ahli waris dari itu perempuan dari garis keturunan perempuan, dari garis ibu, ibunya lagi dan ibunya lagi. Sedangkan dari garis ayah tidak mendapatkan warisan karena ayah masih termasuk keluarga si ayahnya.

3.      Parental
Nah jika yang ini, mengambil dari dua sisi baik dari pihak ayah maupun pihak ibu. Dalam hal ini, baik anak laki-laki maupun perempuan mempunyai hak yang sama rata dari warisan (harta peninggalan orang tuanya). Biasanya ini terjadi pada suku Jawa.

Maka hukum terbaik adalah hukum waris Islami, karena sudah jelas pembagian sesuai dengan kadar masing-masing secara adil. Dalam lain kesempatan in sya Allah saya akan menulis tentang perbandingan hukum waris Indonesia dan hukum waris Islam.


Nama Anda
New Johny WussUpdated: 04.30

0 komentar:

Posting Komentar

Bacaan Terpopuler Minggu ini

pengunjung online

Diberdayakan oleh Blogger.
CB