Inilah yang harus diketahui bahwa banyak juga hukum
waris yang ditetapkan oleh agama bertentangan dengan aturan hukum mawaris adat
mereka. Menjadi sangat penting untuk dipahami agar tidak terjadi perseteruan
dan perdebatan yang berakhir dengan permusuhan antar keluarga yang
dilatarbelakangi oleh perbedaan hukum mawaris. Berangkat dari hal tersebut,
maka saya terpanggil jiwanya (gaya hehe) untuk menulis sekilas tentang hukum
adat waris di Indonesia.
Dari sekian
banyak adat dan suku di Indonesia, maka saya hanya akan menulis yang suku yang
sudah banyak diketahui oleh orang banyak. Hukum adat waris di Indonesia pada
dasarnya terbagi menjadi 3 istilah sistem, yaitu Patrilineal, Matrilineal dan
Parental. Untuk lebih jelasnya, saya akan memperinci 3 istilah sistem tersebut:
1. Patrilineal
Sistem waris ini terjadi pada suku
Batak, yakni dimana yang menjadi ahli waris hanya yang dari garis keturunan nenek
moyang yang laki-laki saja. Nah, perempuan yang sudah nikah tidak mendapat
warisan, karena dia terhitung sudah menjadi bagian keluarga si suami.
2. Matrilineal
Sistem ini terjadi pada daerah
Minangkabau, yakni dimana yang menjadi ahli waris dari itu perempuan dari garis
keturunan perempuan, dari garis ibu, ibunya lagi dan ibunya lagi. Sedangkan dari
garis ayah tidak mendapatkan warisan karena ayah masih termasuk keluarga si
ayahnya.
3. Parental
Nah jika yang ini, mengambil dari
dua sisi baik dari pihak ayah maupun pihak ibu. Dalam hal ini, baik anak
laki-laki maupun perempuan mempunyai hak yang sama rata dari warisan (harta
peninggalan orang tuanya). Biasanya ini terjadi pada suku Jawa.
0 komentar:
Posting Komentar